Pinjaman العارية, Wakalah dan Hiwalah

Fiqh Muamalat Jumlah paparan: 69

Pinjaman Guna (al-‘Āriyah)

Hukum Pinjaman Guna

Dianjurkan berdasarkan al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’, bagi merealisasi tolong-menolong dan bersikap belas kepada sesama manusia.

Definisi Pinjaman:

Pinjaman atau ‘Ariyyah sah pada setiap benda yang dapat dimanfaatkan sementara benda itu tetap ada, seperti rumah, pakaian, tunggangan, dan semua benda yang dapat dikenali secara zatnya, jika manfaatnya diharuskan.

 

Wakalah (al-Wakālah)

Hukum Wakalah:

Wakalah disyariatkan berdasarkan al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’, untuk memenuhi keperluan manusia dan menghilangkan kesulitan dari mereka.

Definisi Wakalah:

Wakalah terkait dengan hukum-hukum yang lima.

 

Hiwalah (al-awālah)

Hukum Hiwalah:

Hiwalah disyariatkan dan dibolehkan menurut Sunnah dan ijma’ dalam masalah hutang, bukan dalam masalah barang.

Definisi Hiwalah:

Jenis-jenis Hiwalah:

  1. Hiwalah Muqayyadah (terikat): Yaitu memindahkan sesuatu yang muqayyad dengan hutang yang ada pada pihak yang memindahkan. Jenis ini sah menurut mazhab empat.
  2. Hiwalah Mutlaqah (mutlak): Yaitu memindahkan sesuatu kepada orang lain tanpa terikat dengan hutang tertentu yang ada padanya, dan pihak yang dipindahkan itu menerimanya. Jenis ini hanya sah menurut Hanafiyyah.

Adapun Hiwalah al-Haqq (pemindahan hak), yaitu pemindahan hak dari satu pemberi hutang kepada pemberi hutang lain, perkara ini harus menurut kesepakatan ulama.

Cetak
Wallahu a'lam