SDI 0844: Hadith Tentang Teriakan Dalam Bulan Ramadhan

 
Soalan: 
 
Minta pencerahan tentang hadith ini:
 
Nu'aim bin Hammad meriwayatkan dengan sanadnya bahwa Rasulullah saw. bersabda:
Bila telah muncul suara di bulan Ramadhan, maka akan terjadi huru-hara di bulan Syawwal...". Kami bertanya: "Suara apakah, ya Rasulullah?" Beliau menjawab: "Suara keras di pertengahan bulan Ramadhan, pada malam Jum'at, akan muncul suara keras yang membangunkan orang tidur, menjadikan orang yang berdiri jatuh terduduk, para gadis keluar dari pingitannya, pada malam Jum'at di tahun terjadinya banyak gempa. Jika kalian telah melaksanakan shalat Subuh pada hari Jum'at, masuklah kalian ke dalam rumah kalian, tutuplah pintu-pintunya, sumbatlah lubang-lubangnya, dan selimutilah diri kalian, sumbatlah telinga kalian. Jika kalian merasakan adanya suara menggelegar, maka bersujudlah kalian kepada Allah dan ucapkanlah: "Mahasuci Al-Quddus, Mahasuci Al-Quddus, Rabb kami Al-Quddus!", karena barangsiapa melakukan hal itu akan selamat, tetapi barangsiapa yang tidak melakukan hal itu akan binasa".
 
Jawapan:
 
Hadith ini tidak sahih dan tidak boleh dijadikan hujjah. Di bawah ini saya terjemahkan fatwa dari lamanweb islamweb.net
 
"Hadith ini dikeluarkan oleh Nu’aim bin Hammad (نعيم بن حماد) di dalam kitab al-Fitan (الفتن) daripada Ibn Mas’ud R.A. Di dalam sanadnya ada Ibn Lahi’ah (ابن لهيعة), dan ia adalah seorang yang lemah/dhaif, di dalam sanadnya juga ada ‘Abd al-Wahhab bin Husain (عبد الواب بن حسين), dan ia seorang majhul seperti yang dinyatakan oleh al-Hakim dan Ibn Hajar. Ada juga di dalam sanadnya rawi bernama Muhammad bin Thabit al-Banani (محمد بن ثابت البناني), beliau tergolong dalam individu yang ditajrihkan dan dianggap lemah oleh Ibn Hibban dan Ibn Ibn ‘Adiy (ابن عدي), di dalamnya juga ada al-Harith al-A’war al-Hamdaniy (الحارث الأعور الهمداني ) dia termasuk pendusta hadith seperti yang dijelaskan oleh al-Sya’biy, Abu Hatim dan Ibn al-Madiniy. Abu Zur’ah pula berkata: “Tidak dijadikan hujjah dengan hadithnya.”
 
Laman Islamonline.net  dan fatwa alSyeikh Salman Fahd al'Audah menyatakan tentang hadith ini trrlalu lemah dan palsu.
 
Ringkasan kedudukan hadith:
1. Al-Hakim mengatakan hadith ini teksnya ganjil.
2. al-Zahabi berkata: (Hadith ini) PALSU.
3. Ibn al-Jauzi menyenaraikan hadith ini sebagai hadith palsu di dalam kitabnya al-Maudhuaat.
 

Cetak  
Wallahu a'lam